Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas! Ada Modus Baru Curanmor di Majalengka, Begini Pelaku Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Sering Beraksi di Sukabumi, 3 Pelaku Curanmor asal Cianjur Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:15:00 WIB
Sering Beraksi di Sukabumi, 3 Pelaku Curanmor asal Cianjur Ditangkap Polisi
Kapolsek Sukalarang, Iptu Yudi Wahyudi saat memeriksa terduga pelaku curanmor di ruang Unit Reskrim Polsek Sukalarang. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara TKP kedua, mereka beraksi kembali pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Gedurahayu, RT 044/010, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di halaman depan rumah milik korban yang bernama Lilis (39). 

"Kedua korban curanmor ini, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sukalarang. Setelah itu, kami langsung olah TKP dan pemeriksaan saksi. Nah, dari barang bukti yang ada kami langsung memburu pelakunya," ujarnya. 

Berdasarkan pemeriksaan petugas, modus operandinya, sebelum menjalankan aksi kejahatannya, pelaku terlebih dahulu berpatroli dengan cara jalan kaki menelusuri permukiman warga. Hal ini dimaksudkan untuk mencari sasaran dengan cara mengintip rumah warga. Apabila sasarannya itu ditemukan, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah.  Mereka mencongkel jendela menggunakan golok lalu mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Selain itu pelaku juga merusak kunci kontak motor dan membawanya kabur. 

"Ketiga palaku ini memiliki peran masing-masing. Seperti AI merupakan tersangka utama atau otak dari pencuriannya. Bahkan, dia juga masuk pada kategori atau golongan residivis. Sebab, beberapa tahun sebelumnya juga sempat keluar masuk ruang tahanan karena kasus Curanmor. Sementara, dua pelaku lagi yang berinisial SH dan DE merupakan pembantu AI untuk menjalankan aksinya. Iya, seperti penadah barang-barang yang dicuri AI," ujarnya. 

Selain mengamankan pelaku, ujar Yudi, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang buki, di antaranya, satu buah handphone merk Samsung type A20S warna hitam, satu buah golok dan satu buah rekaman CCTV yang berada di TKP pada saat kejadian curanmor. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sekitar empat tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut