Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Sentra Kuliner di Pusat Kota Bandung Disegel, Kuasa Hukum Ribut dengan Juru Sita

Selasa, 01 Agustus 2023 - 08:36:00 WIB
Sentra Kuliner di Pusat Kota Bandung Disegel, Kuasa Hukum Ribut dengan Juru Sita
Penyegelan sentra kuliner dan showroom otomotif di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Kissinger Tambunan, pengelola saat ini lebih berhak atas bangunan dan lahan tersebut dikarenakan masih memiliki hak sewa hingga 2026 dan melakukan pembayaran sebagian down payment (DP) Rp500 juta untuk upaya transaksi pembelian lahan tersebut dari kurator dengan nilai total Rp55 miliar.

"Namun di tengah jalan, kurator menjual kembali bangunan dan lahan ke pihak lain dengan nilai Rp70 miliar," kata Kissinger Tambunan.

Sementara itu, Managing Director  PT Raden Sampurna Jaya Rio mengatakan, saat in tim kuasa hukum terus melakukan berbagai upaya hukum untuk melindungi keberlangsungan usaha para pedagang di sini.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut