Sengketa Pilkades Girimukti KBB, Penghitungan Ulang Suara Dilakukan, Ini Pemenangnya
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro menyebutkan belum bisa memutuskan langkah apa yang diambil pascapenghitungan ulang surat suara. Pasalnya pihaknya belum menerima salinan laporan tertulis dari panitia karena ada beberapa tahapan.
"Tahapannya nanti dari BPD diserahkan ke Camat baru ke Pemda, dan kita belum terima salinannya jadi belum bisa menentukan langkah ke depan," kata Kabag Hukum Pemda KBB.
Penghitungan suara ulang Pilkada Girimukti dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tertanggal 2 Maret 2021 menolak kasasi yang diajukan Pemkab Bandung Barat.
Sementara putusan PTUN memerintahkan Pemkab Bandung Barat membatalkan SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar. Dengan putusan itu, berarti pelantikan Asep Sugilar batal demi hukum.
Editor: Agus Warsudi