Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Tolak Berdamai dengan PLK
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:18:00 WIB
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN
BPN mengupayakan banding untuk melawan putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Sengketa Lahan

Diketahui, sengketa lahan SMAN 1 Bandung berawal pada 4 November 2024 ketika PLK melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PLK mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 8.450 meter persegi di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung yang di atasnya berdiri SMAN 1 Bandung.

PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bandung dan intervensi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar. Penggugat PLK mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Sedangkan tergugat memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit pada 19 Agustus 1999, serta surat ukur tanggal 12 April 1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan( sekarang Disdik), Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sidang dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG telah bergulir sebanyak 14 kali. Dalam agenda sidang yang digelar secara e-court atau daring pada Kamis, 17 April 2025, hakim menyatakan PLK sebagai pemilik sah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut