Sempat Buron, Suami yang Bunuh Istri di Cirebon Ditangkap Polisi
Kartono menambahkan, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Hal itu ditunjukkan dari kedatangannya ke tempat korban yang sudah menyiapkan sebilah pisau. Pelaku kemudian menikam di bagian perut hingga korban meninggal dunia.
“Kami jerat dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” tuturnya.
Diketahui, pembunuhan sadis berlatar belakang persoalan rumah tangga itu terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Suami tega menikam istrinya hingga tewas mengenaskan di rumah mertuanya, Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Rabu (25/7/2018).
Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku melarikan diri. Keluarga korban yang mendapati Toimah dalam kondisi bersimbah darah membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Losarang. Namun belum sempat mendapat pertolongan medis, korban telah meninggal.
Editor: Donald Karouw