Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Darurat, Bupati Bogor : Tak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen 
Advertisement . Scroll to see content

Selama PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Disekat Setiap Hari

Jumat, 02 Juli 2021 - 22:35:00 WIB
Selama PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Disekat Setiap Hari
Bupati Bogor Ade Yasin didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penyekatan Jalur Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 14 hari mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penyekatan dilakukan setiap hari.

"Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya, mulai besok kita laksanakan terus," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Jumat (2/7/2021).

Menurut AKBP Harun, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bogor pada setiap akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR. "Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik," ujar AKBP Harun.

Sementara itu, Bupati BogorAde Yasin mengatakan, selama PPKM darurat, Pemkab Bogor juga mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR tamu.

Pasalnya, kata Ade Yasin, pemkab kerap menerima laporan mengenai pengunjung hotel yang ternyata merupakan pasien Covid-19, melakukan isolasi mandiri di hotel tanpa sepengetahuan pengelolanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut