Selain Layangan, Ini Aktivitas Terlarang di Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Petugas Polres Cimahi, ujar AKBP Aldi Subartono, mengimbau masyarakat dan memasang spanduk larangan di sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan bermain layangan.
“Selain mengimbau masyarakat secara langsung, Kami juga memasang 10 spaduk larangan di Jalan Raya Cipeundeuy, Cikalong wetan, Cipatat, Padalarang, Cimahi, dan Cimahi selatan.” ujar AKBP Aldi Subartono.
Bermain layangan di dekat jalur kereta cepat sangat dilarang, tutur Kapolres Cimahi, karena layangan dapat mengganggu dan sangat membahayakan bagi kabel listrik KCJB.
Layangan bisa terbakar jika mengenai kabel listrik, Terlebih benangnya, selain membahayakan bagi keberadaan kereta api cepat, juga bagi pengguna moda transportasi lainnya.
Polres Cimahi juga mengamankan jalur KCJB di terowongan Gunung Bohong. Sejumlah personel di tempat berjaga di terowongan KCJB tersebut.
"Kami terus melakukan sosialiasi dan pengamanan agar ketika kereta cepat ini beroperasi tidak terjadi apa-apa yang dapat mengganggu perjalanan kereta," tutur Kapolres Cimahi.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan terdapat 25 titik rawan gangguan di sepanjang trase kereta cepat di wilayah KBB dan Kota Cimahi.
Editor: Agus Warsudi