Selain Habib Bahar, Polda Jabar Tetapkan Pengunggah Video Jadi Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan pengunggah video ceramahHabib Bahar bin Smith yang mengandung berita bohong sebagai tersangka. Pria berinisial TR yang juga pemilik akun YouTube itu turut ditahan.
"Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
TR diketahui pemilik akun YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar di Bandung beberapa waktu lalu. Dia juga menjalani pemeriksaan di Polda Jabar bersamaan dengan Habib Bahar Senin (3/1/2022) siang.
Menurut Arief, penahanan terhadap TR dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.