Sekolah di Bandung Minta Sumbangan Jutaan Rupiah, Emak-Emak Tuntut Pergub Dicabut
"Ternyata di lapangan ada komite sekolah yang mematok sumbangan antara Rp3 hingga 10 juta. Bentuk sumbangannya ditentukan oleh Komite Sekolah berdasarkan grade bawah hingga atas. Saya kira ini bukan sumbangan tapi pungutan yang terselubung," kata Koordinator Gemppur.
Iwan Hermawan menyatakan, memegang bukti selebaran yang meminta sumbangan kepada orang tua siswa dengan besaran yang telah ditentukan. Tak hanya itu, juga marak penjualan seragam, atribut sekolah, dan lainnya yang wajib dibeli oleh orang tua siswa.
Salah satu tuntutan pemerhati Pendidikan ini adalah revisi atau cabut Pergub Nomor 44/2022 tentang komite sekolah. Karena Pergub ini menjadi dasar komite sekolah menarik sumbangan kepada siswa.
"Terkiat sumgangan kami sudah tanya ke komite, dan mereka merasa tidak bersalah. Karena yang mereka lakukan adalah mengikuti amanat pergub no 44/2022 tentang komite sekolah. Di mana pada ayatnya disebutkan bahwa sumbangan itu ditetapkan komite sekolah dengan beragam, seusai kemampuan siswa," ujar Iwan Hermawan.
Karena itu, tutur Koordinator Gemppur, juga meminta Gubernur Jabar segera merevisi Pergub tentang Komite Sekolah tersebut. Karena dampaknya ada masalah di lapangan. Komite sekolah memungut sumbang dengan besaran yang ditentukan dan wajib dibayar para orang tua siswa.
"Ini jelas pelanggaran atas prinsip sumbangan. Karena berdasarkan aturan saber pungli (sapu bersih pungutan liar), sumbangan tidak ditentukan besarannya, waktunya, dan tak ada saksi jika tidak membayar," tutur Koordinator Gemppur.
Editor: Agus Warsudi