Sekda KBB : Penindakan Pelanggaran PPKM Level 3-4 Lebih Persuasif dan Humanis
BANDUNG BARAT, iNews.id -PPKM level 3-4 yang diterapkan hingga 25 Juli 2021, tidak ada perbedaan mendasar dengan PPKM Darurat. Oleh karenanya Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan prokes.
Selain juga untuk tetap menaati semua aturan yang telah diterapkan selama PPKM Darurat yang sudah diterapkan sejak 3-20 Juli 2021.
"Aturan yang diterapkan masih sama, antara PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4 ini. Jadi masyarakat tak perlu bingung, ikuti saja anjuran dan instruksi pemerintah, khususnya dalam menjalankan prokes," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin, Jumat (23/7/2021).
Asep mencontohkan, untuk rumah makan masih tetap tidak boleh melayani makan di tempat atau harus tetap menerapkan sistem take away. Begitupun dengan jam operasional tempat usaha, pertokoan dan minimarket yang maksimal pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk sektor esensial dan non esensial, pihaknya hingga saat ini masih melakukan kajian karena ada beberapa hal yang harus dimatangkan dalam PPKM Level 3-4 ini. Terutama dalam hal aturan dan terkait dengan pelayanan ke masyarakat.