Sediakan Layanan Seks saat Ramadhan, Muncikari asal Majalengka Bakal Lebaran di Tahanan
Selasa, 26 April 2022 - 14:57:00 WIB
"Kami telusuri ternyata ada praktik muncikari di sana. Informasinya belum berjalan lama, namun sudah kita laksanakan penindakan terhadap. Tersangka mencari PSK dan mencari pelanggan. PSK berusia 24 tahun," kata dia.
Tuduhan terhadap NROS semakin kuat setelah petugas melakukannya pengecekan di HP miliknya. Dari sana diketahui adanya komunikasi terkait rencana tersebut.
Sementara, bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu, yakni tiga lembar uang pecahan seratus ribu, satu buah handphone VIVO, dan satu buah handphone Lenovo
"Pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara 1(satu) tahun 4 (empat) bulan," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi