Sebelum Bunuh Mertua, Bule Amerika di Banjar Ngamuk, Rusak Rumah dan 2 Motor
"Waktu yang masuk ke rumah itu karena sudah tidak bisa ditolelir, kami masukkan laporan. Nah setelah laporan ke kepolisian itu, yang kami berharap itu kan diamankan. Nah karena (pelaku Arthur) tidak diamankan, ini terjadi (pelaku membunuh korban)," ujar Siti Aisyah.
Kasatreskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku Arthur tidak ditahan dalam kasus perusakan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. "Ancamanan hukumannya (kasus perusakan) di bawah 5 tahun, secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Banjar.
Namun, setelah diputuskan tak melakukan penahanan, pelaku malah nekat melakukan tindak pidana lain yakni dengan membunuh Agus Sopyan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Namun pada Minggu 24 September sekitar pukul 10.30 WIB, yang bersangkutan (tersangka Arthur) melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," ujar AKP Ali Jupri.
"Ini (kasus pembunuhan) sudah kami proses. Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan. Hari ini kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Arthur Leigh Welohr) sebagai tersangka," tutur Kasatreskrim Polres Banjar.