Sebelum Bunuh Bayi, Janda Karawang Pernah Coba Aborsi dengan Minum Jamu
Lebih lanjut Bimantoro mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi pembunuhan bayi di Desa Kutaharja Kecamatan Banyusari, Karawang, Jawa Barat.
"Kami kan melakukan rekonstruksi di TKP. Ini dilakukan untuk menyamakan keterangan-keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang ada," kata Bimantoro.
Sebelumnya, polisi menangkap Eti alias Nyai (40). Janda asal Kecamatan Banyusari, Karawang, Jawa Barat itu ditahan polisi karena melempar bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas.
Bayi tewas dengan kondisi luka parah di bagian tengkorak belakang. Bayi tersebut diketahui merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang pergi meninggalkan pelaku.
Kepada penyidik, Eti mengaku melakukan hal tersebut karena dihinggapi rasa malu telah memiliki anak hasil hubungan gelap dengan kekasih yang meninggalkannya tersebut.
Akibat perbuatannya itu pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 serta 342 KUHP. Pelaku terancam mendapat hukuman total 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto