Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar PPKM, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel 
Advertisement . Scroll to see content

Satu Pekan PPKM Diterapkan di Kota Bandung, 22 Tempat Usaha Disegel

Senin, 18 Januari 2021 - 16:45:00 WIB
Satu Pekan PPKM Diterapkan di Kota Bandung, 22 Tempat Usaha Disegel
Petugas menyegel minimarket yang melanggar jam operasional. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)
Advertisement . Scroll to see content

Mujahid menuturkan, ketika penindakan di lapangan, tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau menyegel tempat usaha yang melanggar. Pengelola tempat usaha harus mengurus administrasi jika ingin kembali beroperasi.

“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” tutur Mujahid.

Lebih lanjut Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Terutama menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan. 

Seperti diketahui, sejak 11 Januari 2020 lalu Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB proporsional di Jawa Barat. Kebijakan untuk penanganan Covid-19 ini diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat khusus di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2020.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut