Satu Keluarga di Cimahi Ditahan karena Ketahuan Curi Tas di Mal
“Sebenarnya, kami mengamankan tiga pelaku. Satu pelaku lain kami lepas karena masih di bawah umum. Aksi ini diotaki sang ibu, yakni Ayu,” kata Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto, Kamis (12/7/2018).
Dari hasil penyelidikan, kata Indarto, pelaku Ayu diketahui beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di pusat perbelanjaan di Kota Bandung dengan memanfaatkan kelengahan dan kesibukan pelayan atau penjaga toko.
“Biasanya pelaku melakukan aksinya sendirian, namun kali ini dua anak perempuannya diajak untuk melakukan tindak kejahatan. Alasannya, tas hasil curian ini hanya untuk digunakan keperluan sehari-hari,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di sel Mapolsek Cimahi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam kurungan penjara 7 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki