Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Anak SD Diduga Keracunan, Inafis Polres Cimahi Olah TKP di Rumah Penjual Cimin
Advertisement . Scroll to see content

Satres Narkoba Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Sinte, 4 Pemuda Ditangkap

Jumat, 29 September 2023 - 19:02:00 WIB
Satres Narkoba Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Sinte, 4 Pemuda Ditangkap
Empat pemuda ditangkap karena mengoperasikan home industry di Cimahi. (FOTO: iNews/Yuwono Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, modus peredaran tembakau sintetis itu disamarkan dengan bungkus mi instan dan minuman teh tarik kemasan. "Distribusi menggunakan media sosial diedarkan Bali, Bandung Raya, dan Jakarta. tembakau sintetis dibungkus ke dalam kemasan mi instan dan teh tarik. Di dalamnya ada bungkus tembakau sintetis lagi," kata Tanwin. 

Barang haram yang memiliki kualitas nomor satu itu dikirim ke pemesan melalui sistem tempel dan dikirim melalui jasa ekspedisi. para pemesan membeli barang haram itu melalui akun instagram yang sudah terkenal di kalangan pecandu bernama @Dangerous Corporation Come Back. 

"Berdasarkan keterangan dari para tersangka, keuntungan yang mereka dapat dari penjualan sabu dan tembakau sintetis itu sebulan bisa mencapai Rp100 juta," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi. 

Untuk menghilangkan jejak dari endusan pihak kepolisian, Setiap sebulan sekali mereka berpindah-pindah tempat. di tempat baru mereka akan mengoperasikan lagi home industri tembakau sintetis itu. "Pengakuan tersangka, di tempat ini mereka baru berjalan selama 3 minggu. Home industri ini sudah beroperasi selama 7 bulan," ujar AKP Tanwin.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut