Satgas Saber Pungli Jabar Sebut Suap Rawan di PTN Favorit saat Penerimaan Mahasiswa
Kombes Pol Kalingga Rendra Raharja mencontohkan, pungli PPDB biasanya terjadi sejak masa pendaftaran terutama di jalur khusus. Sementara pada PMB, potensi pungli bisa terjadi saat ujian mandiri yang menjadi kebijakan pihak perguruan tinggi negeri.
Biasanya dalam bentuk titipan berdasarkan kedekatan dan iming-iming sumbangan yang besar. "Itu yang kami antisipasi dan alhamdulilah sampai sejauh ini, kami belum mendapatkan temuan adanya pungli saat proses PPDB maupun PMB," ujar Kombes Pol Kalingga Rendra Raharja.
Sementara Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menambahkan, praktik KKN dalam penerimaan mahasiswa baru bisa ditekan dengan regulasi dan kesadaran masyarakat.
Dua hal itu bisa membuat proses seleksi PMB dapat berjalan dengan berkeadilan dan tidak ada calon mahasiswa yang dirugikan.
"Pungli atau KKN tidak bisa dicegah dari sisi regulasi saja, tapi perlu peran serta publik agar melaporkan secara proaktif jika melihat ada kejanggalan dalam prosesnya," kata Chatarina Muliana Girsang.