Satgas BPR KR Indramayu Libatkan Auditor Forensik Telusuri Kredit Macet Rp255 Miliar
"Niat saya hanya ingin agar kasus kredit macet BPR KR lebih terang benderang. Siapa yang paling bertanggung jawab nantinya akan lebih diketahui ketika ada auditor forensik memeriksanya," ujar Nina Agustina.
Auditor forensik, tutur Bupati Indramayu, akan memeriksa secar detail seluruh dokumen, termasuk surat perjanjian kredit antara debitur dengan pihak BPR KR.
Sebab, Nina Agustina meyakini, sumber masalah yang terjadi sejak 2013 itu adalah ketidakberesan pemberian kredit dengan modus rekayasa dokumen.
"Hasil audit forensik itu nantinya bisa digunakan untuk aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan kasus yang merugikan nasabah BPR KR Indramayu ini," tutur Bupati Indramayu.
Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yakni mantan Dirut BPR KR Indramayu berinisial S dan seorang debitur berinisial DH.
Keduanya disangkakan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Editor: Agus Warsudi