Sakit Hati Suami Selingkuh, Ibu Muda di Cianjur Tega Bunuh Bayinya di Bak Mandi
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun penjara," katanya.
Peristiwa keji yang dilakukan ibu kandung itu, terungkap ketika mertuanya mendapati tubuh cucunya sudah membiru di dalam bak kamar mandi rumahnya. Saat itu YN tidak berada di rumah.
Mendapati hal tersebut, Mae (mertua YN) melaporkan hal tersebut pada DN (24) suami YN dan warga sekitar serta ke Mapolsek Takokak. Warga yang berhamburan ke lokasi sempat mencari YN yang sempat menghilang.
"YN di temukan sedang bersembunyi di kebun warga sambil duduk memegang kakinya. Warga langsung membawa YN pulang dan langsung kami serahkan ke pihak kepolisian," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki