Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati, Pria Beristri Bunuh PL Cantik di Indramayu Seusai Berhubungan Intim

Rabu, 08 September 2021 - 21:42:00 WIB
Sakit Hati, Pria Beristri Bunuh PL Cantik di Indramayu Seusai Berhubungan Intim
Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukma Syarif (tengah) menghadirkan tersangka Kasnudin yang membunuh RHY, PL cantik selingkuhannya di Kelurahan Bojongsari. (Foto: iNews/Toiskandar)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Mokhamad Lukman Syarif menyatakan, antara korban RHY dengan pelaku Kasnudin terikat hubungan asmara. RHY yang merupakan PL di sebuah kafe remang-remang, merupakan selingkuhan Kusnandi.

Berdasarkan keterangan pelaku, ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif, sebelum pembunuhan terjadi, korban dan tersangka terlibat pertengkaran. Korban melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Namun pertengkaran tak berlanjut. Mereka kemudian berhubungan intim.

"Lantaran sakit hati dengan kata-kata kasar korban, pelaku Kusnandi dendam. Seusai berhubungan intim, Kasnudin melampiaskan kekesalannya dengan mencekik leher korban RHY sampai tewas. Setelah itu, perhiasan, uang, motor, dan ponsel korban dibawa kabur oleh pelaku," ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif.

RHY, PL cantik korban pembunhan. (Foto: iNews/Toiskandar)
RHY, PL cantik korban pembunhan. (Foto: iNews/Toiskandar)

Fakta korban tewas dicekik ini dikuatkan oleh hasil autopsi yang dilakukan petugas forensik Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu. Di leher korban ditemukan luka memar bekas cekikan.

Sementara itu, pelaku Kasnudin mengatakan, hubungannya dengan korban sudah sangat dekat. "Kami sering bertemu, dua minggu sekali dan tidak jarang melakukan hubungan intim," kata Kasnudin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Kasnudin dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut