Sadis! Paman Bunuh Gadis 19 Tahun di Margahayu Bandung, Dibacok Puluhan Kali
Senin, 27 Januari 2025 - 15:47:00 WIB
Seusai membunuh, pelaku langsung pergi sambil mengunci korban di kamar. Setelah itu pelaku pergi dengan membawa motor dan handphone (HP) milik korban.
"Untuk sepeda motor ini dijual di Bandung, sudah kami sita, sedangkan handphone dibuang di sungai," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Editor: Donald Karouw