Sadis! Mahasiswa di Purwakarta Bunuh Siswi SMP gegara Tolak Ajakan Bersetubuh
Seusai melakukan tindakan keji tersebut sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku menyembunyikan jasad korban di kamarnya hingga pukul 01.00 dini hari agar tidak diketahui orang tuanya. Setelah itu, jasad korban dibuang ke saluran irigasi berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di saluran air Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Purwakarta. Polisi memastikan korban meninggal sebelum jasadnya dibuang.
“Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas,” ujar AKBP Dewa Putu.
Dalam konferensi pers, pelaku yang berstatus mahasiswa turut dihadirkan bersama barang bukti berupa pakaian dalam, ponsel dan sepeda motor. Dia mengaku menyesali perbuatannya setelah menewaskan korban yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolres memastikan pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Antara lain Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G dan J Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 365 Ayat (3) dan Pasal 362 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.