Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga dan Gubernur Jabar Tolak Maaf Taufik Hidayat Penyekap Sadis Yuvita
Advertisement . Scroll to see content

Sadis! Ini Jejak 4 Lokasi Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:42:00 WIB
Sadis! Ini Jejak 4 Lokasi Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung
Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat terhadap wanita di Bandung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut