Sadis! Ibu, Kakek dan Paman Bunuh Bocah 13 Tahun, Jasad Korban Dibuang di Indramayu
"Dari sini, petugas lantas menangkap N ibu kandung korban, Warim, dan Suganda, kakek dan paman korban," kata Kapolres Indramayu saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP M Fahri Siregar, ketiga pelaku mengaku menganiaya korban sampai tewas di rumah mereka di Dusun Parigi 2 Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
"Korban dianiaya oleh ibu dan kakeknya menggunakan senjata tajam. Tangan korban diikat oleh pamanya. Kemudian korban ditenggelamkan hidup-hidup dengan tangan terikat dan kepala penuh luka di saluran irigasi Sungai Bugis, Anjatan, Indramayu," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Saat ini, ketiga tersangka, N, Warim, dan Suganda, mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu. Mereka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, di rumah para tersangka ditemukan beberapa bercak darah. Polisi telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).