Saat One Way Arus Mudik Diterapkan, Pemudik Arah Jakarta Bisa lewat Japek II Selatan
“Ketika one way diberlakukan, jalur fungsional ini difungsikan sesuai diskresi kepolisian. Tol Japek II Selatan bisa diakses pengguna jalan ke arah Jakarta dan melanjutkan perjalanan melalui jalan non-tol,” ujar Charles.
Dirut PT JJS menuturkan, untuk mengakses jalur fungsional ini, pengguna jalan dapat masuk melalui SS Sadang di Km 76 Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dengan mengikuti rambu dan arahan petugas di sekitar lokasi.
Pengguna jalan dapat mengakses main road sepanjang 8,5 km yang akan terhubung dengan jalan non-tol di Karawang. "Jalur fungsional ini dibuka hanya untuk kendaraan kecil atau golongan I (non bus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km per jam," tuturnya.
Charles Lendra mengatakan, setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non-tol sepanjang 15-20 km dengan satu sampai dua lajur untuk masuk kembali ke jalan Tol Japek melalui GT Karawang Timur di GT Karawang Barat di Km 47 pada periode arus mudik dan Km 54 pada periode arus balik.
Nanti, jalan non-tol yang dilewati akan dipasang rambu petunjuk arah sementara hingga pelayanan transaksi di GT Karawang Timur. Selain itu, fasilitas pendukung pun disiapkan di jalur fungsional Tol Japek II Selatan. Seperti penerangan, perambuan, stick cone, dan flag man untuk memandu pengguna jalan, petugas dan pos pantau.