Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bacaleg Partai Perindo Jabar 2 Buat Program Bersama di Bandung dan KBB
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Restorative Justice Resmi Berdiri di Desa Lengkong Bandung, Ini Tujuan dan Manfaatnya

Selasa, 13 Juni 2023 - 05:58:00 WIB
Rumah Restorative Justice Resmi Berdiri di Desa Lengkong Bandung, Ini Tujuan dan Manfaatnya
Kajati Jabar Ade T Sutiawarman berbincang dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai meresmikan rumah restorative justice di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ade T Sutiawarman meresmikan rumahrestorative justice di Kantor Desa Lengkong, Jalan Ciganitri, Bojongsoang Kabupaten Bandung, Senin (12/6/2023). Bupati Bandung menyambut baik rumah restorative justice itu

Kajati Jabar Ade T Sutiawarman mengatakan, mengapresiasi Pekab Bandung yang telah membantu terwujudnya rumah restorative justice tersebut.

"Rumah restorative justice ini merupakan program unggulan Kejaksaan yang dicanangkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dengan tujuan hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah," kata Kajati Jabar.

Ade T Sutiawarman menyatakan, rumah restorative justice didirikan untuk melaksanakan musyawarah antara korban dan pelaku tindak pidana.

Jika perkara yang telah dinyatakan lengkap secara materil dan formil akan tetapi kemudian ada perdamaian di antara kedua belah pihak, jaksa melalui kewenanganya dapat  mengakomodir agar perkara tersebut dapat diajukan penghentian penuntutannya berdasarakan keadilan restoratif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut