Rumah Keluarga Penerima Bansos di Indramayu Diberi Label Miskin
Labelisasi KPM bansos, ujar AS Permana, berlandaskan pada Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS, yang salah satu kriteria DTKS adalah kemiskinan.
Kemudian, tutur Permana, verifikasi ketidaklayakan penerima bansos sesuai Kepmensos Nomor 150 Tahun 2022 secara massal dengan memetakan masyarakat yg benar-benar masuk kriteria kemiskinan sesuai Kepmensos 146/huk/2013 untuk ketepatan sasaran penerima bansos.
"Banyak temuan, masih terdapat KPM di Indramayu yang tidak sesuai dengan kriteria miskin. Untuk itu, kami lakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat lewat kegiatan labelisasi ini," tuturnya.
Sementara itu, Pendamping Sosial Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Khasan Mahfudi mengatakan, di Kecamatan Jatibarang terdapat 10.377 KPM penerima berbagai jenis bansos. Sedangkan yang rumahnya sudah dilakukan labelisasi baru 1.285 KPM, sesuai By Name By Adress (BNBA).
"Jadi, masih ada 9.092 KPM lagi yang rumahnya belum dilabel. Yang jelas, nanti akan ditempel semua secara bertahap. Pada label yang ditempel itu akan tertulis jenis bansosnya, apakah KPM itu masuk dalam bansos PKH, BPNT, atau PBI," kata Khasan Mahfudi.
Khasan Mahfudi berharap dengan labelisasi ini semakin banyak KPM yang menyatakan graduasi atau memilih mengakhiri kepesertaan mereka sebagai penerima PKH. Sehingga hanya KPM bener-benar miskin yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Editor: Agus Warsudi