Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kota Cimahi Ditangkap, Ini Tampangnya
Advertisement . Scroll to see content

Rokok Ilegal Marak Beredar di Cimahi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:28:00 WIB
Rokok Ilegal Marak Beredar di Cimahi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Sebanyak 129.720 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam peringatan HUT Satpol PP di Plaza Rakyat, Pemkot Cimahi, Rabu (15/3/2023). (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto mengatakan, ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan itu telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. 

Rokok ilegal tersebut diamankan dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi. 

Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan razia dan penyitaan produknya. 

"Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan didapatlah ribuan rokok tanpa cukai, total kerugian negara akibat jual beli ini mencapai sekitar Rp111 juta," kata Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Ganis Komarianto menyatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Jika masih kedapatan menjual rokok ilegal, pedagang akan diberikan sanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum di UU Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. 

"Sanksinya, administrasi, teguran tertulis dulu, lalu naik ke tahap penyidikan," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut