Rizky Febian Laporkan Teddy ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan 12 Aset
Kasus itupun masih dalam tahap dipelajari, belum masuk penyelidikan. "Jadi sekarang dipelajari dulu. Banti baru akan diklarifikasi dengan orang-orangnya (baik pelapor Rizky Febian maupun Teddy Pardiana)," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Rizky, pelantun tembang "Keabadian Cinta" melaporkan Teddy lantaran penguasaan 12 aset milik almarhumah Lina, ibu kandung Rizky Febian, yang belum dikembalikan oleh Teddy.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya telah melakukan pertemuan dengan Teddy. Dalam pertemuan itu, Rizky memberikan batas waktu dan kelonggaran agar Teddy segera mengembalikan aset. Tetapi, Teddy tetap tidak memenuhi janji sehingga Rizky Febian menempuh langkah hukum.
Ke-12 aset itu antara lain, rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.