Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Janji Tidak Cicil THR ke Karyawan, Ini Tanggapan Menaker
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil: THR Tidak Boleh Dicicil, Bayar Penuh Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Rabu, 05 April 2023 - 07:34:00 WIB
Ridwan Kamil: THR Tidak Boleh Dicicil, Bayar Penuh Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang perusahaan swasta mencicil THR. (Foto: ist/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan tidak mencicil THR karyawan telah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker. 

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/203). 

Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan. 

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," ungkapnya.

Untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, Rachmat mengatakan, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut