Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Menuju New Normal Jabar, Ini Aturannya
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan menuju normal baru atau new normal di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.
Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub ditandatangani 30 Mei 2020.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pergub tersebut mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan
“Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Dalam pergub itu mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.