Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Menuju New Normal Jabar, Ini Aturannya

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:30:00 WIB
Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Menuju New Normal Jabar, Ini Aturannya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Dok Pemprov Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan menuju normal baru atau new normal di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.

Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub ditandatangani 30 Mei 2020.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pergub tersebut mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan

“Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya, Rabu (3/6/2020).

Dalam pergub itu mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut