BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Kang Emil menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat terkait wacana pemulangan WNI mantan ISIS ke Indonesia.
"Itu kewenangan pemerintah pusat. Pemulangan WNI eks ISIS itu domain pemerintah pusat kalau pun disetujui, pemerintah daerah hanya mengamankan kebijakan yang sudah digariskan oleh pusat," kata Kang Emil, Senin (10/2/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi Lempar Isu Pemulangan WNI Eks ISIS ke Mahfud MD
Dia mengatakan wacana persetujuan ataupun penolakan WNI eks ISIS saat ini masih belum diputuskan.
"Dan sekali lagi kalau ada WNI di luar negeri itu keputusannya bukan di pemerintah daerah tapi keputusan pusat. Pemerintah daerah itu dibatasi kewenangannya kecuali keamanan, pertahanan, yustisi, hubungan luar negeri, agama dan fiskal," kata dia.
Pemulangan WNI Eks ISIS, Din Syamsuddin: Pakailah Parameter Hukum dan Konstitusi
Kang Emil mengatakan tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait ISIS. Dia menyebut hanya menunggu arahan pemerintah pusat.