Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Putuskan Perpanjang PSBB Bodebek hingga 31 Agustus

Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:39:00 WIB
Ridwan Kamil Putuskan Perpanjang PSBB Bodebek hingga 31 Agustus
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto Humas Pemprov Jabar).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kota Bogor, Kota Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Selasa, mengatakan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (18/8/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 27 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut