Ridwan Kamil Putuskan Perpanjang PSBB Bodebek hingga 31 Agustus
BANDUNG, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kota Bogor, Kota Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Selasa, mengatakan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (18/8/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 27 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.