Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi dan Biaya Hidup Korban Pemerkosaan
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Senin, 04 April 2022 - 16:12:00 WIB
Ridwan Kamil Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menilai vonis mati terhadap Herry Wirawan oleh PT Bandung sudah memenuhi rasa keadilan. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Harapan saya, kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Vonis mati tersebut diputuskan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut