Ridwan Kamil Minta Semua Pihak Kawal Vaksinasi Anak agar Herd Immunity Segera Terbentuk
I Gusti Ayu Bintang Darmawati menurutkan, UU Perlindungan Anak menyebutkan ada empat hak dasar anak yaitu hak hidup, tumbuh dan berkembang, mendapat perlindungan, serta hak berpartisipasi.
Empat hak tersebut harus dijamin pemenuhannya oleh semua pihak tak hanya pemerintah. "Terpenuhinya hak-hak dasar anak ini akan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal, karenanya hak dasar harus dapat dinikmati semua anak tanpa terkecuali dalam situasi sesulit apapun," tutur I Gusti Ayu Bintang.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil juga melantik kepengurusan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Jabar sekaligus mengukuhkan pengurus Forum Genre Jabar masa bakti 2021-2023.
Selain itu, Ridwan Kamil juga meluncurkan program Stop Perkawinan Anak (Stopan) Jabar yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagai upaya mencegah pernikahan dini, apalagi saat pandemi COVID-19.
Peluncuran Stopan Jabar diiringi penandatanganan komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar dengan tiga instansi vertikal, yaitu Pengadilan Tinggi Jabar, BKKBN Jabar, dan Kanwil Kemenag Jabar.
Editor: Agus Warsudi