Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wacana Depok Gabung Jakarta Raya, DPRD Jabar: Abaikan Saja, Jangan Diladeni
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Kembali Putuskan Perpanjang PSBB Bodebek hingga 29 September

Rabu, 02 September 2020 - 08:28:00 WIB
Ridwan Kamil Kembali Putuskan Perpanjang PSBB Bodebek hingga 29 September
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek. PSBB Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang sampai 29 September 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek tahap sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2020.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (1/9/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut