Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tidak Lagi Disekat, Lalu Lintas dan Aktivitas Warga Kota Bandung Mulai Ramai
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Syaratnya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:37:00 WIB
Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Syaratnya
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan tempat makan buka layanan dine in dengan sejumlah syarat. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa) 
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mulai mengizinkan tempat makan, seperti restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine in). Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menekankan sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi. 

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Kang Emil memaparkan, layanan dine in diperbolehkan di tempat makan yang memiliki tempat terbuka (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, kata Kang Emil, waktu makan bagi pengunjung dibatasi hanya 30 menit. 

Menurut Kang Emil, kebijakan tersebut merupakan salah satu usulannya kepada pemerintah pusat agar tempat makan yang memiliki tempat outdoor bisa dibuka kembali untuk dine in setelah selama ini hanya melayani take away atau dibawa pulang.

"Jadi, kafe dan restoran yang tertutup tetap harus take away, tapi kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal 25 persen dan sekali makan waktunya 30 menit," tegas Kang Emil dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/8/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut