Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Ibaratkan PSBB Seperti Minum Obat Batuk, Pahit tapi Perlu

Jumat, 17 April 2020 - 14:37:00 WIB
Ridwan Kamil Ibaratkan PSBB Seperti Minum Obat Batuk, Pahit tapi Perlu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kang Emil mengatakan polisi akan memberikan surat tilang atau blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB.

"Di Jawa Barat, jika anda melanggar ketentuan PSBB, akan ditindak dengan tegas antara lain oleh petugas Kepolisian melalui surat tilang atau blanko teguran PSBB," ucap dia.

Menurut pria disapa Kang Emil itu, denda atau hukuman belum diberlakukan. Saat ini PSBB di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi masih tahap teguran bagi yang melanggar aturan.

"Denda atau kurungan badan belum diberlakukan, masih dalam tahap teguran melalui catatan yang disimpan negara," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut