Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Buat Maklumat Larangan Mudik di Tengah Covid-19

Jumat, 27 Maret 2020 - 17:03:00 WIB
Ridwan Kamil Buat Maklumat Larangan Mudik di Tengah Covid-19
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membuat maklumat larangan mudik selama pandemi virus corona (Covid-19). Seluruh warga dilarang mudik ke kampung halaman selama penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya yang dilihat iNews.id, Jumat (27/3/2020).

Dalam maklumatnya, pria disapa Kang Emil itu jug mengatakan jika warga terpaksa mudik ke kampung halaman akan diberi status orang dalam pemantauan (ODP). Jika berstatus ODP, maka warga tidak boleh keluar rumah selama 14 hari.

Berikut maklumat larangan mudik selama pandemi Covid-19 dalam akun Instagram Ridwan Kamil:

1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut