Ridwan Kamil Berharap MUI Keluarkan Fatwa Soal Mudik di Tengah Wabah Corona
Jumat, 10 April 2020 - 17:27:00 WIB
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik serta menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun dalam upaya mencegah penularan virus corona tipe SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Desa-desa di Jawa Barat juga memperketat pengawasan terhadap pendatang, mendata pemudik, dan meminta mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Editor: Faieq Hidayat