Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Sanksi Tegas 2 Pabrik Tekstil Pelanggar PPKM Darurat di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Akui Mobilitas Warga di 3 Daerah Belum Terkendali Selama PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 - 21:34:00 WIB
Ridwan Kamil Akui Mobilitas Warga di 3 Daerah Belum Terkendali Selama PPKM Darurat
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menilai, mobilitas masyarakat di Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bandung belum terkendali. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebutkan, dari total pelanggaran sebanyak 7.700 pelanggaran, 564 pelanggaran di antaranya disertai sanksi berupa denda, khususnya dari para pelaku usaha. Dana yang terkumpul dari denda tersebut mencapai Rp773 juta. 

"Tadi dilaporkan ada total Rp773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," katanya. 

Kang Emil menambahkan, pihaknya pun telah menyiapkan inovasi untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat berupa pengadilan digital. Sehingga, antara pelanggar dan penegak hukum tak perlu bertatap muka secara langsung dalam upaya penindakan. 

"Inovasi yang dilakukan di Jabar akan ada pengadilan yang sifatnya digital, sehingga tidak pelu menghadirikan secara fisik dari majelis hakimnya atau apa, tapi akan dilakukan juga secara digital dimana mereka yang didenda dengan yang melakukan keputusan bisa tidak dalam tatap muka," ucap Kang Emil

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut