MAJALENGKA, iNews – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan penyerang sopir bus maut di Tol Cipali, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka. Untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan, laki-laki bernama Amsor (29), itu akan dipindahkan dari Cirebon ke Majalengka, Selasa (18/6/2019).
Diketahui, hingga Selasa pagi tadi, tersangka penyerang sopir bus hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 12 orang di Tol Cipali, masih dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit (RS) Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon. Para korban kecelakaan lainnya juga dirawat intensif di rumah sakit itu.
Fakta-Fakta Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim medis RS Mitra Plumbon dan keluarga tersangka untuk proses pemindahannya ke Majalengka.
“Kami akan koordinasi dengan tim medis apakah yang bersangkutan bisa dipindahkan. Kami juga akan koordinasi dengan keluarga tersangka. Tersangka kami pindahkan ke RSUD Majalengka untuk mempermudah penyelidikan kasus kecelakaan ini,” kata Mariyono.
Saksi Ungkap Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dipicu Penumpang yang Serang Sopir
Amsor akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto 359 KUHP yang menyebutkan, “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. “Atas perbuatan tersangka mengakibatkan 12 orang meninggal,” katanya.