Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Karyawan Swasta Tewas Ditabrak Truk Saat Berhenti di Lampu Merah
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Tersangka, Penyerang Sopir Bus Maut Tol Cipali Akan Dibawa ke Majalengka

Selasa, 18 Juni 2019 - 13:16:00 WIB
Resmi Tersangka, Penyerang Sopir Bus Maut Tol Cipali Akan Dibawa ke Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan rencana pemindahan Amsor, tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipali, Jawa Barat (Jabar), Selasa (18/6/2019). (Foto: iNews/Mohamad Zeni Johadi)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan penyerang sopir bus maut di Tol Cipali, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka. Untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan, laki-laki bernama Amsor (29), itu akan dipindahkan dari Cirebon ke Majalengka, Selasa (18/6/2019).

Diketahui, hingga Selasa pagi tadi, tersangka penyerang sopir bus hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 12 orang di Tol Cipali, masih dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit (RS) Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon. Para korban kecelakaan lainnya juga dirawat intensif di rumah sakit itu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim medis RS Mitra Plumbon dan keluarga tersangka untuk proses pemindahannya ke Majalengka.

“Kami akan koordinasi dengan tim medis apakah yang bersangkutan bisa dipindahkan. Kami juga akan koordinasi dengan keluarga tersangka. Tersangka kami pindahkan ke RSUD Majalengka untuk mempermudah penyelidikan kasus kecelakaan ini,” kata Mariyono.

Amsor akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto 359 KUHP yang menyebutkan, “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. “Atas perbuatan tersangka mengakibatkan 12 orang meninggal,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut