Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMA di Jalan Aceh Bandung, Pelaku Peragakan 13 Adegan
Tiga pelaku pun berhenti dan pura-pura meminjam jarum untuk memmbuka sim card handphone (HP). Korban MI dan TM menjawab tak punya. Pelaku VS kemudian menendang gelas kopi korban.
Pertengkaran pun terjadi di antara mereka. Namun saat itu pertengkaran bisa diredam. Korban MI dan TM kemudian pergi berboncengan motor. Mereka diikuti oleh tiga pelaku.
Saat tiba di Jalan Aceh, korban dan pelaku berhenti. Terjadilan perkelahian tak seimbang. Pelaku VS, SP, dan IA mengeroyokan korban MI. Bahkan VS mengeluuarkan senjata tajm dan menusuk korban tiga kali.
Akibatnya MI terkapar di jalan. Sedangkan korban TM yang mencoba membantu temannya MI, juga menjadi sasaran senjata tajam pelaku VS. sebuah tusukan mendarat di perut TM. Korban TM pun tumbang.
Setelah korban MI dan TM tak berdaya, para pelaku pun kabur. "Para pelaku berhasil ditangkap pada 24 Oktober 2021 di kawasan Babakan Ciparay. Saat ini, kasus tersebut dalam proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bandung.
"Pelaku VS, SP, dan IA disangkakan melanggar Pasal 338 Jo 170 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Para pelaku pun segera diadili," tutur Kapolsek Bandung Wetan.
Editor: Agus Warsudi