Rekonstruksi Pembunuhan di Cibeureum Batas Kota Bandung, 2 Pelaku Peragakan 12 Adegan
Satu korban terkapar di atas trotoar sisi jalan. Sedangkan korban lain terkapar di bahu jalan. Bahkan sebelum tewas, korban sempat tertabrak mobil yang melintas. Penyebabnya, lokasi kejadian gelap sehingga pengendara mobil tidak melihat korban terkapar di bahu jalan.
Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku melarikan diri. Dalam waktu 1X24 jam, kedua pelaku, Gusta Ardiansyah (20) dan Andriansyah (20) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cianjur. Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan untuk mendapatkan kesesuaian antara fakta yang terjadi dan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"Adegan yang diperagakan kedua tersangka banyak. Tapi adegan inti saat pembunuhan terjadi hanya 12-an," kata Kapolsek Bandung Kulon.
Kompol Asep Nandang menyatakan, berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. "Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Mereka terancam 15 tahun penjara," ujar Kompol Asep Nandang.