"Kita sudah melakukan penegakan hukum, ada dua pengusaha," kata Joni.
Sosialiasi ke masyarakat akan digencarkan untuk mencegah adanya tambang-tambang ilegal. Dia meminta masyarakat untuk memikirkan dampak dari tambang ilegal itu.
"Kita memberikan imbauan ke masyarkat yang melakukan tambang liar tidak melakukannya lagi," katanya.
Seperti diketahui beberapa desa di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor terisolasi akibat longsor. Longsor diduga akibat aktivitas tambang ilegal yang ada di sana.
Para penambang ilegal bisa dijerat Undang-Undang 158 Junto Pasal 37 dan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Minerba, Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq