Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar SMK Korban Tawuran di Subang Dimakamkan, Isak Tangis Keluarga Pecah
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Warga Subang Jadi Korban Perdagangan Orang, Tergiur Gaji Besar di Luar Negeri

Sabtu, 17 Juni 2023 - 12:10:00 WIB
Ratusan Warga Subang Jadi Korban Perdagangan Orang, Tergiur Gaji Besar di Luar Negeri
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka TC dan AQ. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kasus TPPO sedang fokus ditangani kepolisian. Modus operandi para pelaku TPPO, membujuk rayu, menawarkan pekerja ringan dengan gaji besar, dan kemudahan saat pemberangkatan.

Umumnya, para pelaku menyasar warga desa di pelosok yang tidak tahu kegiatan sindikat itu ilegal atau tidak. Karena itu, sosialisasi terkait bahaya TPPO harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah dibujuk rayu.

"Para pelaku memberikan uang, yang sebenarnya berupang utang kepada korban. Sehingga, korban bisa dikendalikan untuk kemudian dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Subang. 

Untuk memberantas TPPO, Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku yang menjual korban ke Arab Saudi dengan modus PMI ilegal. Kedua pelaku berinisial TC (43), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dan dan AQ (50), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Modus operandi para tersangka TPPO  menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji besar Rp6 juta per bulan di Arab Saudi. Korban dari dua pelaku itu adalah HR (44), warga Pamanukan, Kabupaten Subang. 

"Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat dan pekerjaan dengan gaji Rp6 juta per bulan. Sebelum berangkat, korban diberi uang fee Rp10 juta. Setelah sampai di Arab Saudi, korban tidak digaji. Selama  6 bulan di penampungan, tidak dipekerjakan," ujar AKBP Sumarni.

Kapolres Subang menuturkan, korban HER menghubungi keluarga dan melapor ke Polres Subang. "Kedua pelaku TC dan AQ dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tutur Kapolres Subang.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut