BANDUNG, iNews.id – Ratusan tukang gigi berdemonstrasi ke Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Kamis siang (26/9/2019). Massa yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) tersebut menolak Rencana Undang-Undang (RUU) KUHP karena dinilai merugikan profesi mereka.
Pantauan iNews, massa membawa spanduk serta poster berisi tuntutan mereka. Massa yang datang disambut pengawalan ketat pihak kepolisian yang telah berjaga di pintu gerbang DPRD Jabar.
Surabaya Menggugat, Viral Video Risma: Jangan Sakiti Warga Saya, Suara Rakyat Suara Tuhan
Dalam aksinya massa menyampaikan alasan mereka mendesak DPR membatalkan RKUHP. Salah satu pasal dalam RUU itu dinilai mengancam profesi tukang gigi, tepatnya pada Pasal 276 ayat 2.
Begini Aksi Simpatik Pasukan Asmaul Husna kepada Mahasiswa yang Kepanasan jelang Demo Surabaya
Ratusan orang tukang gigi se-Jabar berdemonstrasi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews/Ervan David)
Pasal 276 ayat 2 tersebut berbunyi, “setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima V atau sebesar Rp500 juta.”