Pura-pura Tanya Alamat, 2 Begal Bersenjata Golok Rampas Motor di Garut Selatan
Korban yang menjauh dari kedua pelaku begal itu, tutur Kapolres Garut, kemudian berteriak minta tolong. Benar saja, warga yang mendengar teriakan Eki langsung keluar rumah.
"Korban berteriak maling, sementara pelaku OV ini mencoba mengejar sambil mengacungkan golok. Kebetulan teriakan korban didengar warga mengejar kedua pelaku," tutur Kapolres Garut.
Kedua begal, OV dan IL pun panik. Mereka mencoba kabur dengan arah yang tak menentu. Tersangka OV yang tersudut melarikan diri ke sungai. Di sungai tersebut, dia berhasil ditangkap warga.
"Sementara tersangka IL, melarikan diri dan sempat buron. Pelariannya hanya berlangsung beberapa hari sebelum petugas menangkapnya di Kecamatan Sukaresmi Garut," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat bukti motor, kunci astag, kunci magnet, dan lainnya. Dalam pemeriksaan, diperoleh pengakuan, tersangka OV dan IL pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta dan Bandung.
“Di Jakarta, berdasarkan pengakuannya dia beraksi di 30 TKP, di Bandung 3 TKP, dan di Garut 6 TKP. Atas perbuatannya, kepada IL kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar kapolres Garut.
Tidak hanya meringkus dua begal yang beraksi di berbagai daerah, Kapolres Garut menyebut bahwa pihaknya membekuk tiga pelaku curanmor lain dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ketiga pelaku tersebut berinisial TM, RH dan RA.
“Pelaku TM diketahui melakukan aksi pencurian motor dan sejumlah barang berharga dari dalam rumah warga di wilayah Kecamatan Kadungora. Sedangkan RH dan RA melakukan aksi pencurian motor di Kecamatan Samarang,” tutur AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan dan alat-alat yang mereka gunakan dalam melakukan aksi kejahatan. Tiga maling motor ini dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi