Pungli di Pasar Caringin Bandung, 13 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Polisi
"Mereka rata-rata bertugas di pos. Kami juga mengamankan uang tunai dari lima pos di sana. Saat ini, 12 orang masih diperiksa sebagai saksi," tutur Wakapolrestabes.
Menurut AKBP M Yoris, praktik pungli di Pasar Induk Caringin sudah lama terjadi dan dialami oleh hampir semua sopir truk yang keluar masuk di pasar tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan uang yang diperoleh dari praktik pungli itu mengali ke mana, sesuai aturan atau legal tidak.
"Kami masih belum tahu untuk apa. Ini (pungli) sudah lama. Kita akan koordinasi dengan Pemkot Bandung. Pasar ini milik swasta. Berdasarkan perwal, setiap angkutan dikenai tarif parkir Rp20.000," ucap AKBP M Yoris Maulana.
Namun dalam praktiknya, ujar Wakapolrestabes, pengelola Pasar Induk Caringin, membuat kebijakan sendiri. Truk besar pengangkut komoditas Rp500.000. Kebijakan ini diambil pihak swasta yang mengelola pasar itu.
Ditanya apakah pungutan itu juga dialami semua sopir truk lain yang membongkar muatan di Pasar Induk Caringin, Wakapolrestabes Bandung mengatakan, saat ini masih didalami.