Puluhan Kendaraan Milik Pemkot Cimahi Dilelang, Cepat Intip Harganya
Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang, peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga aset. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.
"Lelangnya online, jadi kalau sudah deal dan ditetapkan sebagai pemenang, nanti ada print out sebagai bukti untuk pengambilan," kata Kasubbid Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pengamanan BMD BPKAD Kota Cimahi Ira Triana, Kamis (17/3/2022).
Menurut Ira Triana, harga mobil dan motor pelat merah yang dilelang kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis, dan tahun kendaraan. Seperti pikapp keluaran 2002 dengan nilai limit Rp6.510.000.
Kemudian ada juga minibus keluarga tahun 2002 dengan nilai limit Rp6.090.000, serta sepeda motor dengan nilai limit Rp16.450.000.
Lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelang ini untuk mengefisieni biaya operasional. Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi, hingga pajak.
"Untuk efesiensi. Anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan lain. Sebab kalau tidak dijual dan tercatat sebagai aset, harus ada biaya pemeliharaan dan anggarannya cukup besar," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi